Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Akademik Rektorat
(Dikembangkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas)
Wakil Rektor I
Membantu Rektor dalam mempimpin pengelolaan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan sistem informasi.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan
- Menyusun program kerja biro akademik dan kemahasiswaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada Kepala Bagian Akademik dan Evaluasi dan Kepala Bagian Kemahasiswaan sesuai dengan bidangnya;
- Memberi arahan kepada Kepala Bagian Akademik dan Evaluasi dan Kepala Bagian Kemahasiswaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan Kepala Bagian Akademik dan Evaluasi dan Kepala Bagian Kemahasiswaan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik;
- Membina bawahan di lingkungan Biro Akademik dan Kemahasiswaan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin pegawai;
- Menyelia pelaksanaan tugas Kepala Bagian Akademik dan Evaluasi dan Kepala Bagian Kemahasiswaan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Menilai prestasi kerja Kepala Bagian Akademik dan Evaluasi dan Kepala Bagian Kemahasiswaan sebagai bahan pembinaan karier;
- Menyusun kebijakan teknis dibidang pendidikan, registrasi, evaluasi dan statistik serta kemahasiswaan;
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan seleksi dan registrasi mahasiswa sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- Mengkoordinasikan menyusunan kalender akademik berdasarkan hasil rancangan
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan wisuda sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- Memfasilitasi layanan pendayagunaan sarana pendidikan;
- Melaksanakan evaluasi pendidikan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.
Kepala Bagian Akademik dan Evaluasi
- Menyusun program kerja Bagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
- Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Menggoordinasikan bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan di lingkungan Universitas Andalas sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pemberian layanan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Andalas sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pemberian layanan resgistrasi mahasiswa di lingkungan Universitas Andalas sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengelolaan sarana akademik di lingkungan Universitas Andalas sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penyusunan statistik pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Andalas sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
- Menyusun laporan Bagian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala Bagian Subbagian Akademik
- Menyusun program kerja Subbagian Akademik sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
- Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Akademik sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Menelaah dan menyusun konsep kebijakan teknis di bidang akademik;
- Menelaah dan menyusun konsep rancangan kalender akademik;
- Menelaah dan menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan wisuda sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- Memfasilitasi layanan pemrosesan ijazah;
- Menelaah dan menyusun bahan fasilitasi pendayagunaan sarana prasarana sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.
- Menyusun bahan pemantauan pendayagunaan sarana prasarana pendidikan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Akademik untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
- Menyusun laporan Subbagian Akademik sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Subbagian Registrasi
- Menyusun program kerja Subbagian Registrasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
- Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Registrasi sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Menelaah dan menyusun konsep kebijakan teknis di bidang registrasi;
- Menelaah dan menyusun konsep fasilitasi layanan pendaftaran calon mahasiswa baru sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan.
- Menelaah dan menyusun konsep fasilitasi layanan seleksi calon mahasiswa baru sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan.
- Menelaah dan menyusun konsep fasilitasi layanan penerimaan dan registrasi mahasiswa baru sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan.
- Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan seleksi dan registrasi sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Registrasi untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
- Menyusun laporan Subbagian Registrasi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala Subbagian Evaluasi dan Statistik
- Menyusun program kerja Subbagian Evaluasi dan Statistik sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
- Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Nilai prestasi kerja sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Menelaah dan menyusun konsep kebijakan teknis di bidang evaluasi dan statistik;
- Menelaah dan menyusun konsep evaluasi dan statistik bidang pendidikan;
- Menelaah dan menyusun konsep evaluasi dan statistik bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Menyusun bahan pemantauan evaluasi dan statistik bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Menelaah dan menyusun data statistik mahasiswa;
- Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyusunan data statistik mahasiswa;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Evaluasi dan Statistik untuk mengetahui permasalahan dan penyelesaiannya;
- Menyusun laporan Subbagian sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan